Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum
MONITOR, Jakarta – Pondok pesantren harus mengakomodir empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini menjadi hal yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren. Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren […]
The post Jadi Bagian Sisdiknas, Pesantren Harus Mengakomodir Empat Mapel Umum appeared first on MONITOR.
https://ouo.io/iaOeMp

Leave a comment